sebatas sajak
mengapa masih berasa disakiti?
apakah ada secuil dendam dalam hati?
tapi bukankah wajar orang yang telah disakiti belum bisa melupakan rasa pahit dan getirnya penghianatan?
memaafkan? sudah kok
tapi melupakan sebuah penghianatan masih dalam usaha, apakah salah?
apalagi orang yang menghianati dahulunya sering menyebut dirinya sahabat.
by: zayn
Sabtu, 25 November 2017
Sabtu, 18 Maret 2017
Kenangan
Mengenai kenangan
tentang seseorang yang berkesan
kehadiran
pertemuan
percakapan
kebersamaan
perasaan
hingga perpisahan
semua adalah masa lalu
semua berlalu
tak akan bisa menghambatmu
kecuali penyesalan dan ratapanmu
juga air matamu
yang kau biarkan memenuhi harimu
dan menutup cahaya masa depanmu
mau sampai kapan?
sedangkan masa lalu sudah jauh dan pergi
dan waktu tak membawamu mundur lagi
puisi by@arent.354
tentang seseorang yang berkesan
kehadiran
pertemuan
percakapan
kebersamaan
perasaan
hingga perpisahan
semua adalah masa lalu
semua berlalu
tak akan bisa menghambatmu
kecuali penyesalan dan ratapanmu
juga air matamu
yang kau biarkan memenuhi harimu
dan menutup cahaya masa depanmu
mau sampai kapan?
sedangkan masa lalu sudah jauh dan pergi
dan waktu tak membawamu mundur lagi
puisi by
sajak kopi
Kau katakan lambungmu nyeri
tapi nyatanya kembali kau minum kopi
jangan mengeluh nanti
resikonya sudah kau mengerti
sama saja, katamu kapok sakit hati
tapi kembali tak hati-hati mencintai
sudah kubilang lebih baik kenali dan teliti
jangan mudah baper bila ada yang mendekati
puisi by@arent.354
tapi nyatanya kembali kau minum kopi
jangan mengeluh nanti
resikonya sudah kau mengerti
sama saja, katamu kapok sakit hati
tapi kembali tak hati-hati mencintai
sudah kubilang lebih baik kenali dan teliti
jangan mudah baper bila ada yang mendekati
puisi by
Shalat Istikharah
1. Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Istikharah
Shalat Istikharah adalah shalat sunnah dua rakaat untuk memohon kepada Allah pilihan yang terbaik diantara beberapa pilihan yang belum ditentukan baik buruknya.
misalnya seseorang dihadapkan kepada dua pilihan atau lebih yang harus dipilih salah satu, sedangkan ia sendiri masih ragu-ragu mana yang harus dilakukan atau dipilih, maka disunnahkan melakukan sholat istikharah dua rakaat, sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dari jabir, yang artinya:
Rasulullah mengajarkan kepada kami cara bersembahyang istikharah dalam segala hal seperti juga beliau mengajarkan kepada kami surat Al-Qur'an. Beliau bersada:
"...jikalau salah seorang diantaramu hendak melakukan sesuatu, maka hendaklah bersembahyang dua rakaat yang bukan wajib, dan setelah selesai hendaklah mengucapkan: Ya Allah saya memohonkan pilihan menurut pengetahuanMu..."
2. Cara Mengerjakan Shalat Istikharah
shalat Istikharah dapat dikerjakan kapan saja, siang maupun malam. sebaiknya dilakukan seperti sholat tahajjud yakni dimalam hari. cara mengerjakannya sebagai berikut:
a. berdiri menghadap kiblat
b. Niat Sholat Istikharah dilanjutkan takbirotul ihram
c. gerakan shalat istikharah sama dengan gerakan shalat fardhu
d. bacaan shalat istikharah sama ddengan bacaan shalat fardhu
e. menutup shalat dengan salam
f. doa
@sumber: buku panduan fiqih untuk kelas XI oleh TIM MGMP AGAMA SMA ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG
Tentang Qunut
Para ulama berbeda pendapat tentang mengangkat (menengadahkan) kedua tangan ketika qunut dan mengusapkannya ke wajah setelah selesai qunut. Yaitu ada 3 pendapat:
1. Pendapat yg paling shohih, bahwa disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika qunut dan tidak mengusapkannya setelah selesai qunut.
2. Mengangkat kedua tangan dan mengusapkannya ke wajah setelah selesai qunut.
3. Tidak mengangkat kedua tangan ketika membaca doa qunut dan tidak pula mengusapkannya kewajah setelah selesai qunut.
Dan para ulama sepakat bahwa tidak dianjurkan mengusapkan tangan selain kewajah, misalnya dada dan sebagainya, dan mereka (ulama) menghukumi (mengusapkan selain wajah) adalah makruh ketika selesai qunut.(1)
(1) Al-adzkar, imam alhafidz syaikh al-islam MAhyuddin abi zakariyya yahya bin syarof annawawi, h.59
Rabu, 15 Maret 2017
undur diri
Aku tak sabar katamu
aku banyak tanya menurutmu
aku tak mau mengerti protesmu
khawatirku kau sepelekan
cemburuku kau bilang tuduhan
menjagaku kau tuduh berlebihan
curigaku kau sebut tak beralasan
aku jujur kau tuduh setingan
aku bicara kau acuhkan
aku sayang kau katakan kekanakan
percayaku kau manfaatkan
setiaku kau cemoohkan
baiklah, aku bebaskan dirimu
berlakulah sesukamu
menilailah semaumu
aku undur diri
hadirku tak berarti dan tak kau butuhkan lagi
puisi by @arent.354
Semua Punya Pilihan
Hari baru
hati ini tetap padamu
di sini ada rindu yang rajin bertamu
di sana ada dirimu yang ku doakan selalu
sepi menjelma menjadi tangis
menyertai harapan yang tak habis-habis
tentang kenangan manis
tentang impian yang terpaksa ditepis
tentang cinta yang tak juga terkikis
sedang kucoba merajut ikhlash
belajar untuk ringan melepas
membiarkan waktu menyelesaikan cerita sampai tuntas
menunggu tanya terjawab jelas
aku belum sepenuhnya menerima
masih kukirimkan berjuta semoga
tentang asa
tentang cinta
tentang kita
walau kita terpisah jauh
doa akan tetap merengkuh
rasa dihati masih terjaga utuh
Sungguh
puisi by @arent.354
Selasa, 07 Maret 2017
PROSES BERACARA DI PTUN
PROSES BERACARA DI PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian
Tengah Semester
Mata Kuliah Peradilan Tata Usaha
Negara
Dosen Pengampu: Nur’l Yakin MCH,
S.H., M.Hum
Disusun Oleh:
Yeni Purwati
(30501202517)
PRODI AHWAL ASY-SYAKHSIYAH
JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
(UNISSULA)
SEMARANG
2015
1.
Surat Gugatan dan Kuasa Gugat
Surat gugatan adalah surat permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan
keputusan.
Pemberian Kuasa oleh kedua belah pihak menurut hukum acara PTUN diatur
dalam pasal 57 UU PTUN.[1] Dalam bersengketa di Pengaadilan Tata Usaha Negara para pihak dapat
didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa hukum. Pembrian kuasa ini dapat
dilakuka dengan membuat surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan
dipersidangan. Untuk surat kuasa yang
dibuat diluar negari bentuknya harus memenuhi persyarata yang berlaku dinegara yang ersangkutan dan
diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia dinegara tersebut, serta kemudian
harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi (Pasal 57
UPTUN).
Walaupun para pihak diwakili oleh kuasanya masing-masing, apabila
dipandang perlu, Hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang
bersangkutan datang menghadap.[2]
2.
Alasan Gugatan Dan Isi Gugatan
Menurut pasal 53 ayat
1 Undang-undang No 5 Tahun 1986, seorang atau badan hukum perdata yang
merasakan kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang, berisi tuntutan
agar keputusan Tata Usaha negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak
sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitas.
Selanjutnya Pasal 52 ayat 2 menyebutkan alasan-alasan yang dapat digunakan
dalam gugatan, adalah:
1.
Keputusan Tata Usaha Negara yang
digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnyauntuk
tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu
3.
Badan atau pejabat Tata Usaha
Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah
mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu
seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan
tersebut.[3]
3.
Penetapan Hari Sidang dan
Pemanggilan Para Pihak
Setelah penggugat
membayar uang muka biaya perkara yang besarnya ditaksir oleh Panitera, gugatan
dicatat dalam daftar perkara. Persekot biaya perkara ini nantinyab akan
diperhitungkan dengan biaya perkara sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan
Pengadilan (Pasal 59 UPTUN).[4]
Setelah gugatan
dicatat dalam daftar perkara, Hakim menentukan hari, jam dan tempat sidang
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat dan
selanjutnya menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan
tempat yang telah ditentukan. Surat pemanggilan kepada tergugat disertai
salinan gigatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijaawab dengan
tertulis (Pasal 59 UPTUN).
Dalam penentuan hari siding hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya
tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan. Jangka waktu antara
pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari, kecuali dalam hal
sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat. Pemanggilan terhadap
pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing pihak telah menerima
surat pemanggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat.
Bilamana salah satu pihak yang bersengketa berada diluar negeri, pemanggilan dilakukan melalui
Departeman Luar Negari. Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan
pemanggilan dengan cara meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan
gugatan kepada Departemen Luar Negeri. Selanjutnya Departeen Luar Negeri segera
menyampaikan surat penetapan hari Sidang beserta salinan gugatan tersebut
melalui Perwakilan Republik Indonesia diluar Negari dalam wilayah tempat yang
bersangkutan berkedudukan atau berada. Seterusnya petugas Perwakilan Republik
Indonesia yang bersangkutan dalam jangka waktu 7 hari sejak dilakukan
pemanggilan tersebut wajib member laporan kepada Pengadilan yang bersangkutan
(Pasal 66 UPTUN).[5]
4. Pemeriksaan Persidangan, Pembuktian dan Putusan
Tahap-tahap yang harus dilalui yaitu:
1.
Tahap
Penelitian Administrasi
Adalah pemeriksaan gugatan yang telah masuk dan didaftar dengan
mendapatkan dan telah menyelesaikan administrasi dengan membayar uang panjar
perkara. Dalam Penelitian administrasi ini yang perlu diperhtikan adalah:
1)
Dilakukan
oleh petugas yang berwenang yaitu Pejabat Kepaniteraan
2)
Adanya cap
dan tanggal disudut kiri atas
3)
Tidak
perlu dibibuhi materai temple
4)
Identitas
Penggugat harus jelas
5)
Bentuk dan
isi gugatan secara formal disesuaikan dengan pasal 56.
2.
Tahap
Prosedur Dismissal
Adalah suatu proses penelitian terhadap gugatan yang termasuk yang
dilaksanakan oleh Ketua PTUN. Adapaun alasan-alasan dismissal secara limitative
diatur dalam pasal 62 ayat (1):
1)
Pokok
gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan
2)
Syarat-syarat
sebagaimana pasal 56 tidak terpenuhi
3)
Gugatan
tidak berdasarkan pada alas an yang layak
4)
Apa yang
dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi dalam KTUN tersebut
5)
Gugatan
diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktu.
3.
Tahap
Pemeriksaan Persiapan
Bertujuan
untuk mematangkan perkara, segala sesuatu yang akan dilakukan diserahkan kepada
kebijaksanaan ketua majelis, pihak tergugat dipanggil dalam rangka untuk menyempurnakan
gugatannya dan pihak tergugat untuk dimintai keterangan seputar terbitnya obyek
sengketa. Hal-hal yang berkaitan
dengan pemeriksaan persiapan yaitu:
1)
Adanya
tenggang waktu 30 hari untuk perbaikan gugatan bagi Penggugat.
2)
Jika
gugatan dianggap sempurna maka tidak perlu diadakan perbaikan gugatan
3)
Bukti-bukti
awal dari penggugat agar sedapat mungkin dilampirkan bersama-sama dengan
gugatannya.
4.
Tahap
Persidangan Terbuka Untuk Umum
Dalam
Pasal 70 ayat 1, persidangan secara formal dipimpin oleh hakim ketua sidang.
Adapun tahap-tahap persidangan yaitu:
1)
Pembacaan
surat gugatan
2)
Jawaban
tergugat, berisi tangkisan terhadap gugatan penggugat.
Jawaban
tergugat terdiri dari dua bentuk:
a)
Jawaban
Eksepsi atau tangkisan diluar pokok perkara, terdiri dari
(1)
Eksepsi tentang
kewenangan mengadili, atau dikenal juga dengan eksepsi tentang kompetensi
absolute
(2)
Eksepsi
tentang kewenangan relative
(3)
Eksepsi
lain-lain, yaitu selain tentang eksepsi absolute dan relative
b)
Jawaban
atas pokok perkara, berisikan sangkalan-sangkalan terhadap dalil-dalil gugatan
penggugat.
Permasalahan sering timbul oleh karena sering pihak tergugat
mencampuradukkan bentuk eksepsi dengan jawaban pokok perkara.
(1)
Tahap
Replik, yaitu jawaban yang dibuat oleh Penggugat untuk membantah jawaban
tergugat.
(2)
Tahap
duplik, yaitu jawaban tergugat atas repliknya tergugat.
5.
Tahap
Pembuktian
Menurut
Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 alat-alat bukti yangh dapat
digunakan dalam proses pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara adalah[6]:
1)
Surat atau
tulisan
2)
Keterangan
ahli
3)
Keterangan
saksi
4)
Pengakuan
para pihak
5)
Pengetahuan
Hakim
Setelah selesai seluruh
rangkaian proses pemeriksaan sengketa TUN , hakim ketua sidang memberikan kesempatan
kepada pihak-pihak untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing.
Putusan Pengadilan
harus diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Apabila salah
satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan diucapkan,
atas perintah hakim Ketua sidang salinan putusan itu disampaikan dengan surat
tercatat kepada yang bersangkutan. Bila putusan Pengadilan itu tidak diucapkan
dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, maka putusan itu menjadi tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum (Pasal 108 UPTUN).
Menurut pasal 109 Undang-undang No 5 Tahun 1986, putusan
pengadilan harus memuat:
a)
Kepala
putusan berbunyi: “Demi keadilan berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”;
b)
Nama,
jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang
bersangkutan;
c)
Ringkasan
gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
d)
Pertimbangan
dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan
selama sengketa itu diperiksa;
e)
Alas an
hukum yang menjadi dasar putusan;
f)
Amar
putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
g)
Hari,
tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama penitera serta keterangan
tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Suatu putusan yang
tidak memuat hal-hal tersebut diatas dapat menyebabkan batalnya putusan
tersebut.
Amar putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara dapat berupa:
a)
Gugatan
dinyatakan gugur apabila penggugat tidak hadir pada waktu sidang tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun telah dpanggil secara patut, atau;
b)
Gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima, karena adanya suatu eksepsi yang diterima oleh
Majelis Hakim, atau;
c)
Gugatan
dinyatakan ditolak, setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, atau;
d)
Gugatan
dinyatakan dikabulkan.
Dalam hal gugatan dinyatakan
dikabulkan maka dalam putusan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan
Keputusan Tata Usaha Negara yang dissengketakan itu. Kewajiban itu berupa:
a)
Pencabutan
keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
b)
Pencabutan
Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata
Usaha Negara yang baru; atau
c)
Penerbitan
Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986.[7]
SURAT
KUASA
Kantor Hukum
Advokat/Pengacara
dan Konsultan Hukum
Dr. Huda Alim,
S.H., M.Hum
Jl. Majapahit
No 248 Semarang
Surat Kuasa
No.
432/SK.KHS/PTUN/IV/2012
Yang Bertanda
tangan dibawah ini:
Nama :
Khoirul Amin, S.PdI
Umur :
35 tahun
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Guru PNS
Alamat : Jl. Supriadi
No 321 Semarang 50198
Selanjutnya
disebut sebagai ---------------------- PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini
memilih domisili hukum dikantor kuasanya
tersebut dibawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada
Yanissa Mutiara Alim, SHI,
Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum Advokat/Pengacara dan
Konsultan Hukum ““Dr. Huda Alim, S.H., M.Hum”, beralamat di Jl. Majapahit No
248 Semarang 50198, untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------- PENERIMA
KUASA.
---------------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------
Untuk atas nama Pemberi Kuasa mewakili
dalam sengketa Tata Usaha Negara sebagai Penggugat melawan Wali Kota Semarang
di PTUN Semarang mengenai Keputusan beliau KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10
Januari 2012 yang diterima oleh Penggugat berdasarkan bukti penerimaan
tertanggal 14 Januari 2012, untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk
menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Semarang, menghadap instansi-instansi, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima,
mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohinan-permonan,
gugatan-gugatan, memori-memori, kesimpulan-kesimpulan, mengajukan atau menolak
saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta
pelaksanaan putusan, dapat melakukan segala tindakan yang penting, perlu dan
guna sehubungan dengan menjalankan
kuasa, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang pada umumnya dapat
dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil, guna kepentingan tersebut diatas, juga
mengajukan permohonan banding, mengajukan permohonan kasasi, mengajukan memori
kasasi dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan proses kasasi. Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk
melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini
kepada orang lain.
Demikian surat
kuasa dan kekuasaan inidapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi
dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1812 KUH
Perdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
Undang-undang.
Semarang,
16 Januari 2012
Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
|
SURAT
GUGATAN
Semarang,
23 Januari 2012
Kepada Yth:
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Jl. Abdur
Rahman Saleh No. 89 Semarang 50145
Perihal:
Gugatan Tata Usaha Negara
Dengan Hormat,
Yang bertanda
tangan dibawah ini:
Nama : Khoirul
Amin, S.PdI
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Guru PNS
Alamat : Jl. Supriadi
No 321 Semarang 50198
Dengan ini
memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Yanissa Mutiara Alim, SHI, Kewarganegaraan
Indonesia, Profesi Advokat pada Kantor Advokat “Dr. Huda Alim, S.H., M.Hum”
berkedudukan di jalan Majapahit No.248 Semarang. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 14 Januari 2012 (terlampir), untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut
sebagai ------------------------------ PENGGUGAT.
Dengan ini
Penggugat mengajukan gugatan terhadap: Wali Kota Semarang, berkedudukan di
Jalan Trunojoyo
No. 31 Semarang, untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai
------------------------- TERGUGAT.
Obyek gugatan
sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Wali Kota Semarang KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tertanggal 10 Januari
2012 tentang Pemecatan
Profesi Guru PNS yang telah menjadi anggota Partai Politik yang diterbitkan
oleh Tergugat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- OBYEK
GUGATAN.
Alasan-alasan
Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa yang
menjadi gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Wali Kota Semarang KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat.
2.
Bahwa
Surak Keputusan KBKN Nomor: 3/V/SK/2012tanggal
10 Januari 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh
Penggugat pada tanggal 14 Januari 2012. Oleh sebab itu gugatan sengketa TUN
yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55
Undang-undang No 5 Tahun 1986 dan Undang-undang No 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3.
Bahwa
setelah menerima Surat Keputusan Wali Kota Semarang KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012, Penggugat mengajukan
keberatan kepada Wali Kota Semarang melalui Kepala Sekretaris Umum pada tanggal
12 Januari 20212, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena
itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai Obyek
Gugatan sengketayang bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan
akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1
ayat (3) UU No.5 Tahun 1986 dan UU No 9 Tahun 2004.
4.
Bahwa
penerbitan Surat Keputusan KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan
Tergugat tidak sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Dan Pemberian Uang Tunggu Bagi Pegawai
Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota
Partai Politik, Serta Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Melepaskan Keanggotaannya Dari Partai Politik.
5.
Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 oleh tergugat
menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat dengan tidak lagi diterimanya
pekerjaan sejak dicabutnya hak kerja untuk melaksanakan tugas sebagai guru atas
nama Penggugat.
6.
Bahwa
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 oleh Tergugat,
kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi menjalankan perannya
sebagai guru dan tidak lagi menerima gaji sehingga berkurangnya pendapatan
Penggugat.
7.
Bahwa
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, Penggugat merasa
diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan
wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).
8.
Bahwa
Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini
terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-undang No 5 Tahun 1986 jo Undang-undang
No 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan
haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.
Berdasarkan
uraian-uraian yang telah dikemukakan diatas, bersama ini Penggugat mohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan
dengan amar putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
batal atau tidak sah Surat Keputusan Wali Kota Semarang KBKN
Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Pemecatan
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Partai Politik atas nama Penggugat;
3.
Memerintah
Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Kota Semarang KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Pemecatan
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Partai Politik atas nama
Penggugat;
4.
Memerintah
Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Guru PNS;
5.
Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-seadilnya dalam peradilan yang baik dan benar.
Hormat
Kami,
Kuasa Hukum
(Yanissa
Mutiara Alim,
SHI)
[1] Zairin Harahap, Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers,
2010, hal.37
Langganan:
Postingan (Atom)