Sabtu, 18 Maret 2017

Kenangan

Mengenai kenangan
tentang seseorang yang berkesan 
kehadiran
pertemuan
percakapan
kebersamaan
perasaan
hingga perpisahan
semua adalah masa lalu
semua berlalu
tak akan bisa menghambatmu
kecuali penyesalan dan ratapanmu
juga air matamu
yang kau biarkan memenuhi harimu
dan menutup cahaya masa depanmu

mau sampai kapan?
sedangkan masa lalu sudah jauh dan pergi
dan waktu tak membawamu mundur lagi

puisi by @arent.354

sajak kopi

Kau katakan lambungmu nyeri
tapi nyatanya kembali kau minum kopi
jangan mengeluh nanti
resikonya sudah kau mengerti

sama saja, katamu kapok sakit hati
tapi kembali tak hati-hati mencintai
sudah kubilang lebih baik kenali dan teliti
jangan mudah baper bila ada yang mendekati


puisi by @arent.354


Shalat Istikharah

1. Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Istikharah
Shalat Istikharah adalah shalat sunnah dua rakaat untuk memohon kepada Allah pilihan yang terbaik diantara beberapa pilihan yang belum ditentukan baik buruknya.
misalnya seseorang dihadapkan kepada dua pilihan atau lebih yang harus dipilih  salah satu, sedangkan ia sendiri masih ragu-ragu mana yang harus dilakukan atau dipilih, maka disunnahkan melakukan sholat istikharah dua rakaat, sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhori dari jabir, yang artinya:
Rasulullah mengajarkan kepada kami cara bersembahyang istikharah dalam segala hal seperti juga beliau mengajarkan kepada kami surat Al-Qur'an. Beliau bersada:
"...jikalau salah seorang diantaramu hendak melakukan sesuatu, maka hendaklah bersembahyang dua rakaat yang bukan wajib, dan setelah selesai hendaklah mengucapkan: Ya Allah saya memohonkan pilihan menurut pengetahuanMu..."
2. Cara Mengerjakan Shalat Istikharah
shalat Istikharah dapat dikerjakan kapan saja, siang maupun malam. sebaiknya dilakukan seperti sholat tahajjud yakni dimalam hari. cara mengerjakannya sebagai berikut:
a. berdiri menghadap kiblat
b. Niat Sholat Istikharah dilanjutkan takbirotul ihram
c. gerakan shalat istikharah sama dengan gerakan shalat fardhu
d. bacaan shalat istikharah sama ddengan bacaan shalat fardhu
e. menutup shalat dengan salam
f. doa


@sumber: buku panduan fiqih untuk kelas XI oleh TIM MGMP AGAMA SMA  ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Tentang Qunut

Para ulama berbeda pendapat tentang mengangkat (menengadahkan) kedua tangan ketika qunut dan mengusapkannya ke wajah setelah selesai qunut. Yaitu ada 3 pendapat:
1. Pendapat yg paling shohih, bahwa disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika qunut dan tidak mengusapkannya setelah selesai qunut.
2. Mengangkat kedua tangan dan mengusapkannya ke wajah setelah selesai qunut.
3. Tidak mengangkat kedua tangan ketika membaca doa qunut dan tidak pula mengusapkannya kewajah setelah selesai qunut.
Dan para ulama sepakat bahwa tidak dianjurkan mengusapkan tangan selain kewajah, misalnya dada dan sebagainya, dan mereka (ulama) menghukumi (mengusapkan selain wajah) adalah makruh ketika selesai qunut.(1)

(1) Al-adzkar, imam alhafidz syaikh al-islam MAhyuddin abi zakariyya yahya bin syarof annawawi, h.59

Rabu, 15 Maret 2017

undur diri


Aku tak sabar katamu
aku banyak tanya menurutmu
aku tak mau mengerti protesmu

khawatirku kau sepelekan
cemburuku kau bilang tuduhan
menjagaku kau tuduh berlebihan
curigaku kau sebut tak beralasan

aku jujur kau tuduh setingan
aku bicara kau acuhkan
aku sayang kau katakan kekanakan
percayaku kau manfaatkan
setiaku kau cemoohkan

baiklah, aku bebaskan dirimu
berlakulah sesukamu
menilailah semaumu
aku undur diri
hadirku tak berarti dan tak kau butuhkan lagi


puisi by @arent.354

Semua Punya Pilihan

Hari baru 
hati ini tetap padamu
di sini ada rindu yang rajin bertamu
di sana ada dirimu yang ku doakan selalu

sepi menjelma menjadi tangis
menyertai harapan yang tak habis-habis
tentang kenangan manis
tentang impian yang terpaksa ditepis
tentang cinta yang tak juga terkikis

sedang kucoba merajut ikhlash
belajar untuk ringan melepas
membiarkan waktu menyelesaikan cerita sampai tuntas
menunggu tanya terjawab jelas

aku belum sepenuhnya menerima
masih kukirimkan berjuta semoga
tentang asa
tentang cinta
tentang kita
walau kita terpisah jauh
doa akan tetap merengkuh
rasa dihati masih terjaga utuh
Sungguh


puisi by @arent.354

Selasa, 07 Maret 2017

PROSES BERACARA DI PTUN



PROSES BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah Peradilan Tata Usaha Negara

Dosen Pengampu: Nur’l Yakin MCH, S.H., M.Hum


  

 
Disusun Oleh:
Yeni Purwati
(30501202517)

PRODI AHWAL ASY-SYAKHSIYAH
JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG (UNISSULA)
SEMARANG
2015





1.    Surat Gugatan dan Kuasa Gugat
Surat gugatan adalah surat permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan keputusan.
Pemberian Kuasa oleh kedua belah pihak menurut hukum acara PTUN diatur dalam pasal 57  UU PTUN.[1] Dalam bersengketa di Pengaadilan Tata Usaha Negara para pihak dapat didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa hukum. Pembrian kuasa ini dapat dilakuka dengan membuat surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan dipersidangan. Untuk surat  kuasa yang dibuat diluar negari bentuknya harus memenuhi persyarata  yang berlaku dinegara yang ersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia dinegara tersebut, serta kemudian harus diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi (Pasal 57 UPTUN).
Walaupun para pihak diwakili oleh kuasanya masing-masing, apabila dipandang perlu, Hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang bersangkutan datang menghadap.[2]
2.    Alasan Gugatan Dan Isi Gugatan
Menurut pasal 53 ayat 1 Undang-undang No 5 Tahun 1986, seorang atau badan hukum perdata yang merasakan kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang, berisi tuntutan agar keputusan Tata Usaha negara yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitas. Selanjutnya Pasal 52 ayat 2 menyebutkan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan, adalah:
1.       Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnyauntuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu
3.       Badan atau pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.[3]
3.    Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak
Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara yang besarnya ditaksir oleh Panitera, gugatan dicatat dalam daftar perkara. Persekot biaya perkara ini nantinyab akan diperhitungkan dengan biaya perkara sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan (Pasal 59 UPTUN).[4]
Setelah gugatan dicatat dalam daftar perkara, Hakim menentukan hari, jam dan tempat sidang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat dan selanjutnya menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Surat pemanggilan kepada tergugat disertai salinan gigatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijaawab dengan tertulis (Pasal 59 UPTUN).
Dalam penentuan hari siding hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan. Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari, kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat. Pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing pihak telah menerima surat pemanggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat.
Bilamana salah satu pihak yang bersengketa berada diluar  negeri, pemanggilan dilakukan melalui Departeman Luar Negari. Ketua Pengadilan yang bersangkutan melakukan pemanggilan dengan cara meneruskan surat penetapan hari sidang beserta salinan gugatan kepada Departemen Luar Negeri. Selanjutnya Departeen Luar Negeri segera menyampaikan surat penetapan hari Sidang beserta salinan gugatan tersebut melalui Perwakilan Republik Indonesia diluar Negari dalam wilayah tempat yang bersangkutan berkedudukan atau berada. Seterusnya petugas Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan dalam jangka waktu 7 hari sejak dilakukan pemanggilan tersebut wajib member laporan kepada Pengadilan yang bersangkutan (Pasal 66 UPTUN).[5]
4. Pemeriksaan Persidangan, Pembuktian dan Putusan
Tahap-tahap yang harus dilalui yaitu:
1.       Tahap Penelitian Administrasi
Adalah pemeriksaan gugatan yang telah masuk dan didaftar dengan mendapatkan dan telah menyelesaikan administrasi dengan membayar uang panjar perkara. Dalam Penelitian administrasi ini yang perlu diperhtikan adalah:
1)      Dilakukan oleh petugas yang berwenang yaitu Pejabat Kepaniteraan
2)      Adanya cap dan tanggal disudut kiri atas
3)      Tidak perlu dibibuhi materai temple
4)      Identitas Penggugat harus jelas
5)      Bentuk dan isi gugatan secara formal disesuaikan dengan pasal 56.
2.       Tahap Prosedur Dismissal
Adalah suatu proses penelitian terhadap gugatan yang termasuk yang dilaksanakan oleh Ketua PTUN. Adapaun alasan-alasan dismissal secara limitative diatur dalam pasal 62 ayat (1):
1)      Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan
2)      Syarat-syarat sebagaimana pasal 56 tidak terpenuhi
3)      Gugatan tidak berdasarkan pada alas an yang layak
4)      Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi dalam KTUN tersebut
5)      Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktu.
3.       Tahap Pemeriksaan Persiapan
Bertujuan untuk mematangkan perkara, segala sesuatu yang akan dilakukan diserahkan kepada kebijaksanaan ketua majelis, pihak tergugat dipanggil dalam rangka untuk menyempurnakan gugatannya dan pihak tergugat untuk dimintai keterangan seputar terbitnya obyek sengketa. Hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan persiapan yaitu:
1)      Adanya tenggang waktu 30 hari untuk perbaikan gugatan bagi Penggugat.
2)      Jika gugatan dianggap sempurna maka tidak perlu diadakan perbaikan gugatan
3)      Bukti-bukti awal dari penggugat agar sedapat mungkin dilampirkan bersama-sama dengan gugatannya.
4.       Tahap Persidangan Terbuka Untuk Umum
Dalam Pasal 70 ayat 1, persidangan secara formal dipimpin oleh hakim ketua sidang. Adapun tahap-tahap persidangan yaitu:
1)      Pembacaan surat gugatan
2)      Jawaban tergugat, berisi tangkisan terhadap gugatan penggugat.
Jawaban tergugat terdiri dari dua bentuk:
a)   Jawaban Eksepsi atau tangkisan diluar pokok perkara, terdiri dari
(1)    Eksepsi tentang kewenangan mengadili, atau dikenal juga dengan eksepsi tentang kompetensi absolute
(2)    Eksepsi tentang  kewenangan relative
(3)    Eksepsi lain-lain, yaitu selain tentang eksepsi absolute dan relative
b)   Jawaban atas pokok perkara, berisikan sangkalan-sangkalan terhadap dalil-dalil gugatan penggugat.
Permasalahan sering timbul oleh karena sering pihak tergugat mencampuradukkan bentuk eksepsi dengan jawaban pokok perkara.
(1)    Tahap Replik, yaitu jawaban yang dibuat oleh Penggugat untuk membantah jawaban tergugat.
(2)    Tahap duplik, yaitu jawaban tergugat atas repliknya tergugat.
5.       Tahap Pembuktian
Menurut Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 alat-alat bukti yangh dapat digunakan dalam proses pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara adalah[6]:
1)      Surat atau tulisan
2)      Keterangan ahli
3)      Keterangan saksi
4)      Pengakuan para pihak
5)      Pengetahuan Hakim
Setelah selesai seluruh rangkaian proses pemeriksaan sengketa TUN , hakim ketua sidang memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing.
Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan diucapkan, atas perintah hakim Ketua sidang salinan putusan itu disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan. Bila putusan Pengadilan itu tidak diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum,  maka putusan itu menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 108 UPTUN).
Menurut pasal 109  Undang-undang No 5 Tahun 1986, putusan pengadilan harus memuat:
a)      Kepala putusan berbunyi: “Demi keadilan berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”;
b)      Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang bersangkutan;
c)       Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
d)      Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e)      Alas an hukum yang menjadi dasar putusan;
f)       Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
g)      Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama penitera serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Suatu putusan yang tidak memuat hal-hal tersebut diatas dapat menyebabkan batalnya putusan tersebut.
Amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berupa:
a)      Gugatan dinyatakan gugur apabila penggugat tidak hadir pada waktu sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun telah dpanggil secara patut, atau;
b)      Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena adanya suatu eksepsi yang diterima oleh Majelis Hakim, atau;
c)       Gugatan dinyatakan ditolak, setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, atau;
d)      Gugatan dinyatakan dikabulkan.
Dalam hal gugatan dinyatakan dikabulkan maka dalam putusan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang dissengketakan itu. Kewajiban itu berupa:
a)      Pencabutan keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
b)      Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
c)       Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.[7]














SURAT KUASA
Kantor Hukum
Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum
Dr. Huda Alim, S.H., M.Hum
Jl. Majapahit No 248 Semarang

Surat Kuasa
No. 432/SK.KHS/PTUN/IV/2012
Yang Bertanda tangan dibawah ini:
Nama                                    : Khoirul Amin, S.PdI
Umur                                    : 35 tahun
Kewarganegaraan           : Indonesia
Pekerjaan                           : Guru PNS
Alamat                                  : Jl. Supriadi No 321 Semarang 50198
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------- PEMBERI KUASA.

Dalam hal ini memilih domisili hukum  dikantor kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada Yanissa Mutiara Alim, SHI, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum ““Dr. Huda Alim, S.H., M.Hum”, beralamat di Jl. Majapahit No 248 Semarang 50198, untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------- PENERIMA KUASA.
---------------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------
Untuk atas nama Pemberi Kuasa mewakili dalam sengketa Tata Usaha Negara sebagai Penggugat melawan Wali Kota Semarang di PTUN Semarang mengenai Keputusan beliau KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang diterima oleh Penggugat berdasarkan bukti penerimaan tertanggal 14 Januari 2012, untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, menghadap instansi-instansi, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohinan-permonan, gugatan-gugatan, memori-memori, kesimpulan-kesimpulan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta pelaksanaan putusan, dapat melakukan segala tindakan yang penting, perlu dan guna sehubungan dengan  menjalankan kuasa, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang pada umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil, guna kepentingan tersebut diatas, juga mengajukan permohonan banding, mengajukan permohonan kasasi, mengajukan memori kasasi dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan proses kasasi. Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.

Demikian surat kuasa dan kekuasaan inidapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi dan seterusnya menurut hukum, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1812 KUH Perdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang  ditetapkan dalam Undang-undang.

Semarang, 16 Januari 2012
Penerima Kuasa                                                                                                                                               Pemberi Kuasa

Materai
Rp.6000-,
 
Yanissa Mutiara Alim, SHI                                                                                                             Khoirul Amin, S.PdI























SURAT GUGATAN
Semarang, 23 Januari 2012
Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Jl. Abdur Rahman Saleh No. 89 Semarang 50145

Perihal: Gugatan Tata Usaha Negara

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                                    : Khoirul Amin, S.PdI
Kewarganegaraan           : Indonesia
Pekerjaan                           : Guru PNS
Alamat                                  : Jl. Supriadi No 321 Semarang 50198
Dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Yanissa Mutiara Alim, SHI, Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada Kantor Advokat “Dr. Huda Alim, S.H., M.Hum” berkedudukan di jalan Majapahit No.248 Semarang. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2012 (terlampir), untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai ------------------------------ PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap: Wali Kota Semarang, berkedudukan di Jalan Trunojoyo No. 31 Semarang, untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai ------------------------- TERGUGAT.
Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Wali Kota Semarang KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tertanggal 10 Januari 2012 tentang Pemecatan Profesi Guru PNS yang telah menjadi anggota Partai Politik yang diterbitkan oleh Tergugat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- OBYEK GUGATAN.

Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.       Bahwa yang menjadi gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Wali Kota  Semarang KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat.
2.       Bahwa Surak Keputusan KBKN Nomor: 3/V/SK/2012tanggal 10 Januari 2012 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 14 Januari 2012. Oleh sebab itu gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan  TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-undang No 5 Tahun 1986 dan Undang-undang No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3.       Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Wali Kota Semarang KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012, Penggugat mengajukan keberatan kepada Wali Kota Semarang melalui Kepala Sekretaris Umum pada tanggal 12 Januari 20212, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai Obyek Gugatan sengketayang bersifat konkrit, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU No.5 Tahun 1986 dan UU No 9 Tahun 2004.
4.       Bahwa penerbitan Surat Keputusan KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang dikeluarkan Tergugat tidak sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Dan Pemberian Uang Tunggu Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Serta Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Melepaskan Keanggotaannya Dari Partai Politik.
5.       Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 oleh tergugat menimbulkan akibat hukum kepada Penggugat dengan tidak lagi diterimanya pekerjaan sejak dicabutnya hak kerja untuk melaksanakan tugas sebagai guru atas nama Penggugat.
6.       Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena tidak lagi menjalankan perannya sebagai guru dan tidak lagi menerima gaji sehingga berkurangnya pendapatan Penggugat.
7.       Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).
8.       Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-undang No 5 Tahun 1986 jo Undang-undang No 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan diatas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
1.       Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.       Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Wali Kota Semarang KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Pemecatan Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Partai Politik  atas nama Penggugat;
3.       Memerintah Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Kota Semarang  KBKN Nomor: 3/V/SK/2012 tanggal 10 Januari 2012 tentang Pemecatan Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Partai Politik atas nama Penggugat;
4.       Memerintah Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Guru PNS;
5.       Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-seadilnya dalam peradilan yang baik dan benar.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum

(Yanissa Mutiara Alim, SHI)


[1] Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hal.37
[2] Rozali Abdullah, Hukum Acara Tata Usaha Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996, hal.43
[3] Ibid, hal.33-34
[4] Ibid, hal.41
[5] Ibid, hal.42-43
[6] Ibid, hal.69
[7] Ibid, hal.79-81