Rabu, 14 Januari 2015

Makalah Hak Guna Bangunan

MAKALAH
HAK GUNA BANGUNAN
Disusun guna untuk memenuhi tugas Ujian Tulis Mata Kuliah Hukum Perdata I(Benda)
Dosen Pengampu: Drs.Nur’l Yakin Mch, SH.M.Hum

LOGO UNISULA
 





s



Disusun Oleh:
YENI PURWATI (30501202517)

JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG (UNISSULA)
SEMARANG
2012-2013



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Shalawat serta salam tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah dan yang akan kita nantikan syafaatnya min yaumi hadza ila yaumil qiyamah.
  Dalam penyusunan tugas atau meteri ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dosen, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar para pembaca khususnya penulis agar lebih mengetahui dengan benar tentang “Hak Guna Bangunan. Makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung. Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah yang selanjutnya.





Semarang, 20 Juni 2013

Penyusun






DAFTAR ISI

Cover
Kata Pengantar           ......................................................................................................... ii
Daftar Isi                     ......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang      ............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah ............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak Guna Bangunan  ..................................................................... 3
B.     Subjek Hukum Hak Guna Bangunan       ......................................................... 4
C.     Jangka Waktu Hak Guna Bangunan         ......................................................... 5
D.    Hak Dan Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan     ................................. 6
E.     Hapusnya Hak Guna Bangunan   ..................................................................... 7
BAB III PENUTUP
            Kesimpulan     .......................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA            .......................................................................................................... 10



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tanah,jika tidak dimiliki oleh orang perorangan atau badan kesatuan, maka tanah tersebut adalah milik negara. Dalam konsep undang-undang pokok agraria, tanah diseluruh wilayah indonesia bukanlah milik Negara Republik Indonsia., melainkan ialah milik seluruh bangsa Indonesia (Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria) dan pada tingkatan yang paling tinggi  dikuasai oleh Negara Republk Indonesia, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria). Atas dasar hak menguasai dari negara itu, ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai olh orang-orang, baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain, serta badan-badan hukum (pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria). Hak-hak atas tanah yang diberikan tersebut memberikan wewenang kepada yang bersngkutan untuk mempergunakannya (pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria), semuanya dengan memperhatikan akan fungsi hak atas tanah yang berfungsi sosial (Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria). Penggunaan tnah tersebut harus disesuaikan dengan keadaannya yang disesuaikan dengan haknya, hingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara. Kepentingan-kepentingan masyarakat dan perseorangan haruslah berada dalam keadaan yang seimbang.
Dari prinsip-prinsip dasar tersebut, maka lahirlah hak-hak atas tanah yang peruntukannya dibeda-bedakan pada jenis pemanfaatannya, serta pada pribadi-pribadi hukum yang akan menjadi pemiliknya. Secara umum ketentuan tersebut dapat dijelaskan, yaitu sebagai berikut:
1.      Hak Milik, yang merupakan hak yang terpenuh dan yang paling kuat serta bersifat turun temurun, yang hanya diberikan kepada warga negara tunggal dengan pengecualian badan-badan hukum tertentu, yang pemanfaatannya dapat disesuaikan dengan peruntukan tanahnya di wilayah, dimana tanah terletak.
2.      Hak Guna Usaha, yang merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, untuk jangka waktu tertentu, yang dapat diberikan baik pada warga negara Indonesia tunggal maupun badan hukum Indonesia.
3.      Hak Guna Bangunan, yang merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal maupun badan hukum indonesia.
4.      Hak Pakai, yang merupakan hak untuk menggunakan  dan atau memungut hasil dari tanah milik orang lain atau yang dikuasai langsung oleh negara, yang bukan sewa menyewa atau pengolahan tanah, yang dapat diberikan untuk suatu jangka waktu tertentu kepada warga negara Indonesia tunggal, badan hukum Indonesia, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Ø  Apakan pengertian Hak Guna Bangunan?
Ø  Siapakh subjek hukum yang dapat menjadi pemegang Hak Guna Bangunan?
Ø  Berapa lama jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan?
Ø  Apa hak dan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan?
Ø  Apa yang menyebabkan hapusnya Hak Guna Bangunan?








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan adalah salah salah satu hak atas tanah lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Menurut ketentuan pasal 35 UUPA sebagai berikut:
Pasal 35
(1)   Hak Guna Bangunan Ialah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2)   Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
(3)   Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain.

Dapat diketahui bahwa yang dinamakan Hak Guna Bangunan ialah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun. Jadi dalam hal ini pemilik bangunan berbeda dari pemilik hak atas tanah dimana bangunan tersebut didirikan. Ini berarti seorang pemegang Hak Guna Bangunan adalah berbeda dari pemegang hak milik atas bidang tanah dimana bangunan tersebut didirikan, atau dalam konotasi yang lebih umum, pemegang Hak Guna Bangunan bukanlah pemegang Hak Milik dari tanah dimana bangunan tersebut didirikan. Sehubungan Hak Guna Bangunan ini, pasal 37 UUPA menyatakan bahwa:
Pasal 37
Hak Guna Bangunan terjadi:
a.       Mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara; karena penetapan pemerintah
b.      Mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk autentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh Hak Guna Bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
B.     Subjek Hukum yang Dapat Menjadi Pemegang Hak Guna Bangunan
Dalam kaitannya dengan kepemilikan Hak Guna Bangunan, ketentuan pasal 36 Undang-undang Pokok Agraria menyatakan bahwa:
Pasal 36
1.      Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah:
a.       Warga negara Indonesia
b.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
2.      Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh Hak Guna Bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika Hak Guna Bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sejalan dengan ketentuan Hak Guna Bangunan, seperti telah dijelaskan dimuka, dari rumusan Pasal 36 UUPA tersebut juga dapat diketahui bahwa Undang-undang memungkinkan dimilikinya Hak Guna Bangunan oleh badan hukum yang didirikan menurut ketentuan hukum Negara Republik Indonesia dan yang berkedudukan di Indonesia. Dua ketentuan diatas yaitu:
1.      Didirikan menurut ketentuan hukum Indonesia, dan
2.      Berkedudukan di Indonesia
Adalah dua unsur yang secara bersama-sama harus ada, jika badan hukum tersebut ingin mempunyai Hak Guna Bangunan di Indonesia. Ini berarti badan hukum yang didirikan menurut ketentuan hukum Indonesia tetapi tidak berkedudukan di Indonesia tidak mungkin memiliki Hak Guna Bangunan, atau badan hukum yang tidak didirikan di Indonesia tetapi berkedudukan di Indonesia juga tidak dapat memiliki Hak Guna Bangunan.



C.    Jangka Waktu Pemberian Hak Guna Bangunan
Ketentuan Pasal 25 hingga Pasal 29 Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 mengatur mengenai jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan. Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang paling lama 20 tahun (pasal 25 UUPA). Hak Guna Bangunan atas tanah dan Hak Pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang Hak Guna Bangunan ssetelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan (Pasal 26 UUPA).
Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau waktu pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya (Pasal 27 ayat(1) UUPA). Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dicatat dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan (Pasal 27 ayat (2) UUPA).
Untuk kepentingan penanaman modal, permintaan perpanjangan dan perbaharuan  Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan sekaligus dengan membayar uang pemasukan yang ditentukan, untuk itu pada saat pertama kali mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (Pasal 28 UUPA).
Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun (Pasal 29 ayat (1) UUPA). Atas kesepakatn antara pemegang Hak Guna Bangunan dengan pemegang Hak Milik, Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Guna Bangunan baru dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hak tersebut wajib didaftarkan (Pasal 29 ayat (2) UUPA).
Rumusan tersebut diatas memperlihatkan pada kita semua, bahwa hanya Hak Guna Bangunan diberikan diatas tanah negara dan tanah Hak Pengelolan saja yang dapat diperpanjang. Sedangkan Hak Guna Bangunan yang diberikan diatas tanah Hak Milik tidak dapat diperpanjang, melainkan hanya dapat diperbaharui setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya tersebut.



D.    Hak Dan Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan
Hak dan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan dapat ditemukan pengaturannya dalam pasal 30 hingga pasal 32  Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996, sebagai berikut:
Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 30
Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban :
a.       Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya di tetapkan dalam keputusan pemberian Haknya.
b.      Menggunakan tanah sesuai dengan perruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya.
c.       Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
d.      Menyerahkan kembali tanah yang di berikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara. Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemegang Hak Milik sesudah Hak Guna Bangunan itu hapus.
e.       Menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Pasal 31
Jika tanah Hak Guna Bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan, atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.
Pasal 32
Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang di berikan dengan Hak Guna Bangunan selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk kepentingan pribadi atau usaha nya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari pengertian Hak Guna Bangunan, cara untuk memperolehnya serta kewajiban untuk memanfaatkannya sesuai dengan peruntukkannya.

E.     Hapusnya Hak Guna Bangunan
Ketentuan mengenai hapusnya Hak Guna Bangunan dapat ditemukan dalam Pasal 40 Undang-Undang Pokok Agraria, yang menyatakan bahwa:
Pasal 40
Hak Guna Bangunan hapus karena:
a.       Jangka waktunya berakhir
b.      Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat yang tidak dipenuhi
c.       Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d.      Dicabut untuk kepentingan umum
e.       Ditelantarkan
f.       Tanahnya musnah.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat diketahui bahwa yang dinamakan Hak Guna Bangunan ialah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun.
Jadi dalam hal ini pemilik bangunan berbeda dari pemilik hak atas tanah dimana bangunan tersebut didirikan. Ini berarti seorang pemegang Hak Guna Bangunan adalah berbeda dari pemegang hak milik atas bidang tanah dimana bangunan tersebut didirikan, atau dalam konotasi yang lebih umum, pemegang Hak Guna Bangunan bukanlah pemegang Hak Milik dari tanah dimana bangunan tersebut didirikan.
Yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah:
a.       Warga negara Indonesia
b.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh Hak Guna Bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika Hak Guna Bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang paling lama 20 tahun. Permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau waktu pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya.

Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban :
a.       Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya di tetapkan dalam keputusan pemberian Haknya.
b.      Menggunakan tanah sesuai dengan perruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya.
c.       Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
d.      Menyerahkan kembali tanah yang di berikan dengan Hak Guna Bangunan kepada Negara. Pemegang Hak Pengelolaan atau Pemegang Hak Milik sesudah Hak Guna Bangunan itu hapus.
e.       Menyerahkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah hapus kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang di berikan dengan Hak Guna Bangunan selama jangka waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk kepentingan pribadi atau usahanya serta untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya.
Hapusnya Hak Guna Bangunan karena:
a.       Jangka waktunya berakhir
b.      Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat yang tidak dipenuhi
c.       Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
d.      Dicabut untuk kepentingan umum
e.       Ditelantarkan
f.       Tanahnya musnah.






DAFTAR PUSTAKA

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan.2004.”Hak-hak atas Tanah”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Prof. Subekti, S.H.2003.“Pokok-pokok Hukum Perdata”. Jakarta: Intermasa.